Penulis Lainnya

A. Sudradjat



Pembinaan Kekayaan Negara


28 September 1992
Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru melaju dengan pesat yang mengakibatkan barang milik negara/kekayaan negara semakin besar jumlahnya dan semakin banyak jenisnya. Perkembangan banyak jumlah dan jenis barang milik/kekayaan negara tersebut perlu diikuti dengan suatu tata usaha keuangan negara yang memadai dan pengawasan yang efektif terhadapnya, agar pengendalian terhadap pengurusan dan pertanggungjawaban barang-barang milik negara tetap terjamin.
convert-jpg-to-pdf.net_2017-09-19_09-47-50.pdf



Strategi Pengawasan/Pemeriksaan Terhadap Penggunaan Dana Luar Negeri


27 Februari 1992
Dalam rangka mendorong kegiatan pembangunan yang sejak Pelita I s/d Pelita V makin meningkat di berbagai bidang diperlukan penyediaan dana pembangunan yang makin besar. Salah satu sumber dana pembangunan yang berasal dari bantuan luar negeri, yang diterima pemerintah dalam bentuk bantuan program dan bantuan proyek. Bantuan program yang diterima pada saat ini terutama dalam bentuk bantuan luar negeri yang dapat di rupiahkan bagi pembiayaan berbagai proyek. Sedangkan bantuan proyek pada umumnya berupa dana pinjaman yang dipakai untuk membiayai impor barang dan perlengkapan berbagai proyek yang telah disetujui bersama.
1992_ART_PP_StrategiPengawsanPemeriksaanTerhadapPenggunaanDanaLuarNegeri_01.pdf



Sistem Pemeriksaan Bepeka atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pembukuan dan Perhitungan Anggaran


29 Oktober 1985
Undang-undang No. 5 tahun 1973 pasal 2 ayat (1) dan (2) memuat ketentuan sebagai berikut : (1) Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa tanggung jawab Pemerintah tentang keuangan Negara. (2) Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa semua pelaksanaan APBN. Pasal di atas mengandung arti bahwa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan atas tanggung jawab Pemerintah tentang keuangan Negara pemeriksaan lebih diutamakan terhadap pelaksanaan APBN. Penekanan pemeriksaan ini tersirat pula dalam penjelasan pasal 2 Undang - undang No. 5 tahun 1973 menjelaskan antara lain bahwa tugas di bidang pemeriksaan meliputi pula pengujian apakah pengeluaran uang negara terjadi menurut ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan mengenai penguasaan keuangan negara telah dilakukan dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
1985_ART_PP_SistemPmeriksaanBepeka_01.pdf